Senin, 07 Juni 2010

SISTEM POLITIK

Pengertian sistem politik.

Pengertian sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, sedangkan politik itu bersal dari bahasa yunani yaitu "polis" yang artinya adalah Negara kota. Dan politik itu pada awalnya berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam negara/ dalam kehidupan negara.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan suatu pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau Negara dengan Negara yang lain. Sistem politik juga dikatakan sebagai subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada di dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Berikut ini juga beberapa pengertian sistem politik menurut para ahli politik :

Rusandi Simuntapura.
menurutnya sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langgeng.

David Easton.
Sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

Robert Dahl.
Menurut Robert Dahl sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.


Objek Politik.

Secara sederhana Objek politik dibagi atas empat objek, keempat objek tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sistem sebagai objek umum.
2. Objek-objek input.
3. Objek-objek output.
4. Pribadi sebagai objek.


Sistem politik indonesia.

Sistem politik indonesia dapat diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya untuk mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Di indonesia terdapat Lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.


1 komentar: