Senin, 07 Juni 2010

HUKUM, KEKUASAAN DAN WEWENANG


Pengertian hukum dan wujudnya.

Hukum merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa , serta memilki sanksi bagi yang melanggarnya.

Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :

1.Hukum Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2. Hukum Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.


Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya.

Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.

Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.


Hakekat Kekuasaan.

Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.


Saluran-saluran Kekuasaan. 

Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut :

1. Saluran Militer

2. Saluran Ekonomi

3. Saluran Politik

4. Saluran Tradisional

5. Saluran Idiologi


Dasar dan Proses Wewenang.

Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.


Birokrasi.

Birokrasi ialah sebuah konsep sosiologi dan sains politik yang merujuk kepada cara bagaimanapun melaksankan dan menguatkan peraturan-peraturan yang sah secara sosial. Pengurusan ini disifatkan dengan tatacara piawai, pembagian tanggung jawab, hierarki dan hubungan tidak pribadi.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar