Senin, 07 Juni 2010

SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI

Sistem pemerintahan.

Pengertian sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
1. Presidensial.
2. Parlementer.
3. Komunis.
4. Demokrasi liberal.
5. Liberal.
6. Kapital.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Sistem pemerintahan pun mempunyai fondasi yang kuat, dimana sistem pemerintahan itu tidak dapat diubah dan menjadi statis.

Pengertian sistem pemerintahan secara luas berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi. sedangkan pengertian sistem pemerintahan secara sempit adalah sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu yang relatif lama.


Demokrasi dan prinsip demokrasi.

Pengertian demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian lain demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang, dan di dalam sistem politik yang demokratis seluruh warga atau seluruh masyarakat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia.


Prinsip-prinsip demokrasi.

Setiap prinsip demokrasi dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Berikut ini adalah prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.


Lembaga-lembaga Negara.

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan, dimana lembaga tersebut dibuat oleh suatu negara, dari negara, dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara mempunyai tugas, diantaranya adalah :

1. Untuk menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya.
2. Menciptakan suatu lingkunagn yang kondusif, aman, dan harmonis.
3. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
4. Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyat.
5. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar