Pengertian Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tujuan Lembaga Kemasyarakatan.
1. Memberikan pedoman kepada anggota masayarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat , yang terutama menyangkut kebutuhan pokok.
2. Menjaga pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
3. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Proses Pertambahan Lembaga Kemasyarakatan.
Norma-norma Masyarakat dan Pengendalian Sosial
Supaya hubungan antara manusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, maka diciptakan norma-norma, yang mempunyai kekuatan mengikat berbeda-beda.
Untuk membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut dikenal adanya empat pengertian :
1. Cara (usage), menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
2. Kebiasaan (folksway) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
3. Tata kelakuan (mores), merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
4. Adat istiadat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Bila adat istiadat dilanggar, maka sangsinya berwujud suatu penderitaan bagi pelanggarnya.
Sosial Control.
Sosial Control (Pengendalian Sosial) adalah sistem pengendalian yang merupakan segala sistem maupun proses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam mayarakat. Pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau positif dan represif atau negatif.
Alat-alat pengendalian sosial dapat digolongkan kedalam paling sedikit 5 golongan, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemsyarakatan.
b. Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-noram kemasyarakatan.
c. Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemsyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.
d. Menimbulkan rasa takut.
e. Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sangsi yang tegas bagi para pelanggar.
Ciri-ciri Umum dan Tipe Lembaga Kemasyarakatan.
Ciri-ciri umum lembaga kemasyarakatan :
1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung dalam satu unit yang fungsional.
2. Suatu tingkat kekelan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu Lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau yang tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan :
1. Dari sudut perekembangannya :
a. Crescive Institution
b. Enacted Institution
2. Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat :
a. Basic Institution
b. Subsidiary Institution
3. Dari sudut penerimaan masyarakat :
a. Approved-Socially Sanctioned Institution
b. Unsanctioned Institution
4. Dari sudut penyebarannya :
a. General Institution
b. Restricted Institution
5. Dari sudut fungsinya :
a. Operatif Institution
b. Restricted Regulative
Mantap!dan trimakasih atas ilmunya.
BalasHapusI like it,
Mana daptar pustakanya mohon dibalas
BalasHapus