Selasa, 20 April 2010

ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI

Pengertian ilmu pengetahuan

Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

Klasifikasi ilmu pengetahuan.

Contoh klasifikasi Ilmu Pengetahuan yang sederhana yaitu:

1. Ilmu dasar (basic Science) misalnya biologi yang bertujuan mendalami teori dan isi alam yang hidup.

2. Ilmu terapan (Applied Sciences) yang bertujuan untuk memanfaatkan ilmu guna memecahkan masalah praktis misalnya mekanisme dan teknologi pertanian.

Pengertian Sosiologi

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat. Selain itu, Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.

Objek Sosiologi

Objek Sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Dua Hasrat Kuat dalam diri manusia :
a. Keinginan untuk menjadi satu dengan sesamanya atau manusia lain disekelilingnya (misalnya, masyarakat)
b. Keinginan untuk menjadi satu dengan lingkungan sekelilingnya Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan diatas, manusia Mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya

Kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat agar dapat terus hidup:
a. Adanya populasi dan populasi replacement
b. Informasi
c. Energi
d. Materi
e. Sistem Komunikasi
f. Sistem produksi
g. Sistem distribusi
h. Sistem organisasi sosial
i. Sistem pengendalian sosial
j. Perlindungan masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang tertuju pada jiwa dan harta bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar